Verifikasi Serta Berkas Data Guru Penerima Sertifikasi 2017

Verifikasi Data Guru Penerima Sertifikasi 2017. Verifikasi data calon penerima tunjangan profesi guru tahun 2017 yaitu  memastikan isian riwayat gaji berkala dan pangkat di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sama seperti di laman online Info GTK. Para guru diminta untuk untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik yang muncul secara online di laman Info GTK. Untuk Anda yang belum mempunyai berkas Verifikasi dapat didownload dibawah ini:
Verifikasi Serta Berkas Data Guru Penerima Sertifikasi 2017

"Dapatkan Informasi Terbaru"
Apabila terjadi perbedaan, silahkan cek:

1. Pastikan Tanggal di info GTK muncul setelah Sync /perubahan terakhir.

2. Pastikan yang di entry pada riwayat KGB/Pangkat Dapodik Sesuai dengan SK yang di terima oleh GTK (cek kembali TMT per golongan dan masa kerja) .

3. Jika gaji pokok di entrian dapodik sudah sesuai dengan SK berkala/pangkat tetapi di info gtk lebih besar cek SK berkalanya apakah tanggalnya di bawah bulan juli 2015 kalau iya biarkan karena di SK masih menggunakan gaji pokok yang lama. (pastikan gaji pokok yg d info GTK sama dengan SPJ Gaji/ PP 30 tahun 2015)

4. Untuk KGB/Pangkat golongan tahun 2017 sementara belum di akui. masih memakai yang lama.

5. Apabila Sampai tanggal 8 Maret, data di info gtk masih belum berubah padahal di dapodik sudah di ubah sesuai SK yang ada. Cetak info gtk yang ada, coret bagian nama pangkat golongan, TMT pangkat gol, Masa Kerja, gaji Pokok yang salah dan tulis sebelah kanan yang benar, serta cetak hasil screenshot riwayat KGB dan riwayat pangkat di Aplikasi Dapodik untuk lampirannya.

6. Surat Pernyataan /Fakta intgritas disesuaikan dengan SK KGB/Berkala yang terakhir dan benar yang sudah di entrykan di dapodik..

7. Bagi GTK yang punya SK KGB/Pangkat tahun 2017 mohon untuk melampirkan SK sebelum 2017 dan SK 2017

8. Hal-hal tersebut diatas bertujuan untuk memvalidkan GAJI POKOK pada SKTP 2017, karena regulasi 2017 proses pencairan tunjangan profesi akan menggunakan sistem pembayaran online. Jadi besaran Gaji Pokok yang dipakai adalah gaji pokok yang tercantum di SKTP. Maka dari itu Dinas berharap sebelum proses penerbitan SKTP dipastikan dulu bahwa Gaji Pokok GTK sudah Valid/Benar sesuai realita yang ada.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Verifikasi Serta Berkas Data Guru Penerima Sertifikasi 2017"

Posting Komentar